PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN KERUSAKAN IJAZAH/STTB
Isi Formulir Permohonan Layanan
(klik disini );
Persyaratan berikut harus dilengkapi ketika akan mengambil Hasil Layanan
-
Pemohon adalah pemilik ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa dibuktikan dengan Surat Kuasa bermaterai (download surat) oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
-
Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
Post Views: 698