PERSYARATAN KEHILANGAN IJAZAH
Isi Formulir Permohonan Layanan
(klik disini );
Persyaratan berikut harus dilengkapi ketika akan mengambil Hasil Layanan
- Pemohon adalah pemilik ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa dibuktikan dengan Surat Kuasa bermaterai (download surat) oleh pemilik ijazah/STTB tersebut;
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Menyampaikan Surat keterangan kehilangan asli dari Pihak Kepolisian (bukan fotocopy);
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik ijazah yang hilang maka pemohon wajib:
-
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama; dan
- menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijazah dari pengadilan negeri setempat.
Isi Formulir Permohonan Layanan