SELAMAT DATANG DI WEBSITE MAN 2 PALEMBANG    Sumber Informasi Kami Untuk Anda             Bersama Wujudkan Madrasah Mandiri Berprestasi.

KEHILANGAN IJAZAH

PERSYARATAN KEHILANGAN IJAZAH

Isi Formulir Permohonan Layanan

(klik disini );

Persyaratan berikut harus dilengkapi ketika akan mengambil Hasil Layanan 

  1. Pemohon adalah pemilik ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa dibuktikan dengan Surat Kuasa bermaterai (download surat) oleh pemilik ijazah/STTB tersebut;
  2. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  3. Menyampaikan Surat keterangan kehilangan asli  dari Pihak Kepolisian (bukan fotocopy);
  4. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik ijazah yang hilang maka pemohon wajib: 
    • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama; dan
    • menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan ijazah dari pengadilan negeri setempat.

      Isi Formulir Permohonan Layanan